Stop! Eksploitasi pada anak

Stop!! Eksploitasi dan kekerasan pada anak.


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) eksploitasi adalah:
eks·ploi·ta·si /éksploitasi/ n 1 pengusahaan; pendayagunaan: – nikel di daerah itu dilakukan oleh perusahaan asing; 2 pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan (tenaga orang): – atas diri orang lain merupakan tindakan yg tidak terpuji.
Eksploitasi terhadap anak adalah mempekerjakan seorang anak dengan tujuan ingin meraih keuntungan.
Dapat dikatakan eksploitasi anak adalah tindakan sewenang-wenang dan perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap anak yang dilakukan oleh masyarakat ataupun keluarga dengan tujuan memaksa anak tersebut untuk melakukan sesuatu tanpa memperhatikan hak anak seperti perkembangan fisik dan mentalnya.
Yang dilibatkan dalam permasalahan eksploitasi anak ini bukan hanya orang tua tapi juga pemerintah. Karena ada Undang-undang RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, yaitu pada pasal 13 ayat 1 yang berbunyi : : “ setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan.
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perilaku “ :
a.Deskriminasi
b.Eksploitasi,baik ekonomi maupun seksual
c.Penelantaraan
d.Kekejaman, kekerasan dan penganiayaan
e.Ketidak adilan dan
f.Perlakuan salah lainnya
 
www.kompasiana.com/
 b      Beberapa contoh eksploitasi pada anak
1.              Mempekerjakan anak-anak sebagai pekerja seksual
2.              Mempekerjakan anak-anak di pertambangan
3.              Mempekerjakan anak-anak sebagai penyelam mutiara
4.              Mempekerjakan anak-anak di bidang konstruksi
5.              Menugaskan anak-anak di anjungan penangkapan ikan lepas pantai
6.              Mempekerjakan anak-anak sebagai pemulung
7.              Melibatkan anak-anak dalam pembuatan dan kegiatan yang menggunakan bahan peledak
8.              Mempekerjakan anak-anak di jalanan
9.             Mempekerjakan anak-anak sebagai tulang punggung keluarga
10.          Mempekerjakan anak-anak di industri rumah tangga
11.          Mempekerjakan anak-anak di perkebunan
12.          Mempekerjakan anak-anak untuk mengemis
13.          Orang tua yang mengajak anaknya untuk mengemis
Dari sedikit tulisan diatas, diharapkan kita sebagai orang tua/wali dapat memenuhi hak anak dan mencegah terjadinya eksploitasi. Jangan sampai apa yang kita lakukan terhadap anak dengan tujuan mendidik malah menjurus pada tindakan eksploitasi.

Dan kita sebagai masyarakat yang mengetahui tindakan eksploitasi diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada yang berwenang sehingga hak anak dapat terpenuhi. 

Komentar