Stop!! Eksploitasi dan kekerasan pada anak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) eksploitasi adalah:
eks·ploi·ta·si
/éksploitasi/ n 1 pengusahaan; pendayagunaan: – nikel di daerah itu dilakukan
oleh perusahaan asing; 2 pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan;
pemerasan (tenaga orang): – atas diri orang lain merupakan tindakan yg tidak
terpuji.
Eksploitasi terhadap
anak adalah mempekerjakan seorang anak dengan tujuan ingin meraih keuntungan.
Dapat
dikatakan eksploitasi anak adalah tindakan sewenang-wenang dan
perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap anak yang dilakukan
oleh masyarakat ataupun keluarga dengan tujuan memaksa anak tersebut untuk
melakukan sesuatu tanpa memperhatikan hak anak seperti
perkembangan fisik dan mentalnya.
Yang
dilibatkan dalam permasalahan eksploitasi anak ini bukan hanya orang tua tapi
juga pemerintah. Karena ada Undang-undang RI No.23 tahun 2002, tentang
perlindungan anak, yaitu pada pasal 13 ayat 1 yang berbunyi : : “ setiap anak
selama dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain manapun yang
bertanggung jawab atas pengasuhan.
Setiap
anak berhak mendapatkan perlindungan dari perilaku “ :
a.Deskriminasi
b.Eksploitasi,baik
ekonomi maupun seksual
c.Penelantaraan
d.Kekejaman,
kekerasan dan penganiayaan
e.Ketidak
adilan dan
b Beberapa contoh eksploitasi pada anak
1. Mempekerjakan anak-anak sebagai pekerja seksual
2. Mempekerjakan anak-anak di pertambangan
3. Mempekerjakan anak-anak sebagai penyelam mutiara
4. Mempekerjakan anak-anak di bidang konstruksi
5. Menugaskan anak-anak di anjungan penangkapan ikan lepas pantai
6. Mempekerjakan anak-anak sebagai pemulung
7. Melibatkan anak-anak dalam pembuatan dan kegiatan yang menggunakan
bahan peledak
8. Mempekerjakan anak-anak di jalanan
9. Mempekerjakan anak-anak sebagai tulang punggung keluarga
10. Mempekerjakan anak-anak di industri rumah tangga
11. Mempekerjakan anak-anak di perkebunan
12. Mempekerjakan anak-anak untuk mengemis
13. Orang tua yang mengajak anaknya untuk mengemis
Dari
sedikit tulisan diatas, diharapkan kita sebagai orang tua/wali dapat memenuhi
hak anak dan mencegah terjadinya eksploitasi. Jangan sampai apa yang kita
lakukan terhadap anak dengan tujuan mendidik malah menjurus pada tindakan
eksploitasi.
Dan kita
sebagai masyarakat yang mengetahui tindakan eksploitasi diharapkan dapat
berperan aktif dengan memberikan informasi kepada yang berwenang sehingga hak
anak dapat terpenuhi.

Komentar
Posting Komentar